Buat Pertanyaan.



Lampirkan File


FAQ Terbaru

Cara mengurus perpanjangan Paspor bagi WNI yang tinggal di Malaysia dan memiliki permit/ijin tinggal yang sah

Pertanyaan:

Bagaimana cara mengurus perpanjangan Paspor bagi WNI yang tinggal di Malaysia dan memiliki permit/ijin tinggal yang sah?

Jawaban:

Tata cara permohonan baru/penggantian paspor adalah :

  1. Silahkan mendaftar pada aplikasi antrian paspor KBRI Kl http://onlineservice.kbrikl.org/passport/ . Pada aplikasi tsb, anda akan memilih sendiri hari dan jam kedatangan. Setelah pendaftaran selesai, anda akan menerima email pengesahan pendaftaran beserta QR CODE dan KODE BOOKING.
  2. Pada saat kedatangan anda, jangan lupa membawa paspor asli, fotocopy halaman identitas paspor dan halaman visa/permit terbaru.
  3. Bagi anda yang memiliki visa ikut suami/istri warga negara Malaysia, anda wajib melampirkan juga  copy Buku Nikah Indonesia, Sijil Kawin Malaysia dan copy IC pasangan.
  4. Bagi anda yang memiliki IC merah, anda wajib melampirkan fotocopy juga IC Merah dan Permit Masuk.
  5. Bagi permohonan baru paspor anak, anda wajib melampirkan juga Paspor ayah atau ibu, permit/izin tinggal ayah atau ibu yang masih berlaku, buku nikah orang tua, akta lahir anak, Surat Bukti Pencatatan Kelahiran dari bagian Konsuler pelayanan KBRI (apabila anak lahir di Malaysia), dan atau melampirkan  surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat).
  6. Bagi permohonan paspor hilang, anda wajib melampirkan juga Surat Kehilangan Paspor yang bisa anda dapatkan dari Balai Polis, serta fotokopi Paspor (harus ada) dan fotokopi Izin Tinggal di Malaysia yang masih berlaku (harus ada).

Bagaimana proses permohonan paspor bagi WNI yang tidak pernah memiliki paspor dan hanya memiliki IC Merah Malaysia dan Permit masuk?

Pertanyaan:

Bagaimana proses permohonan paspor bagi WNI yang tidak pernah memiliki paspor dan hanya memiliki IC Merah Malaysia dan Permit masuk?

Jawaban: Silahkan datang ke KBRI, dengan membawa cabutan daftar kad pengenalan dari JPN (Jabatan Pendaftaran Negara), copy IC merah, copy permit masuk. Mohon semua dokumen asli dibawa untuk dilakukan pemeriksaan dan wawancara di Loket Kewarganegaraan (Atase Hukum/Loket 22-23). Setelah selesai dari Loket Kewarganegaraan, anda akan diberikan surat Keterangan Kewarganegaraan dan dapat melakukan permohonan paspor di Loket Imigrasi. Untuk permohonan paspor, Anda wajib menyertakan cabutan daftar kad pengenalan dari JPN (Jabatan Pendaftaran Negara), copy IC merah, copy permit masuk dan Surat Keterangan Kewarganegaraan dari Atase Hukum.

Berapakah biaya pembuatan paspor di KBRI?

Pertanyaan:

Berapakah biaya pembuatan paspor di KBRI?

Jawaban:

Biaya Paspor:

  1. Penggantian Paspor (48 Hal): RM 100
  2. Penggantian Paspor Hilang (48 Hal): RM 380
  3. Penggantian Rusak (48 Hal): RM 240

Bagaimana prosedur/cara mengurus surat SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan berapa biaya SPLP?

Pertanyaan:

Bagaimana prosedur/cara mengurus surat SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan berapa biaya SPLP?

Jawaban:

Tahapan/syarat pembuatan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) adalah sebagai berikut :

  • Silakan mendaftar pada aplikasi antrian KBRI KL yaitu https://antrean.kbrikl.id/ dan memilih Pelayanan SPLP, persyaratannya adalah membawa Paspor yang masih berlaku atau telah habis berlaku (jika ada). Jika anda tidak memiliki Paspor, harap membawa dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Lahir, atau Kartu Keluarga (KK) dan yang tidak memiliki dokumen sama sekali, silakan merujuk ke bagian Atase Hukum terlebih dahulu.
  • Untuk pemohon yang membawa anak yang tidak memiliki dokumen atau dokumennya kurang lengkap, silakan merujuk ke bagian Atase Hukum dan Fungsi Konsuler.
  • Biaya pembuatan SPLP Perorang adalah RM 30.

Bagaimana cara mengurus permit bagi WNI/PMI (kosongan/illegal) tanpa harus kembali ke Indonesia?

Pertanyaan:

Bagaimana cara mengurus permit bagi WNI/PMI (kosongan/illegal) tanpa harus kembali ke Indonesia?

Jawaban:

Untuk pengurusan permit/visa/ijin tinggal di Malaysia merupakan kebijakan Pemerintah Malaysia, sehingga harus ditanyakan pada Jabatan Imigresen setempat. KBRI Kuala Lumpur tidak dapat ikut campur dalam hal tersebut. Tetapi KBRI Kuala Lumpur berusaha untuk melakukan pendekatan antara pemerintah ke pemerintah untuk melindungi keberadaan WNI/PMI di Malaysia.