PENJELASAN PROGRAM REKALIBERASI
KBRI Kuala Lumpur telah bertemu dengan Jabatan Imigresen Malaysia berikut adalah update informasi yang diterima:
1. Program Rekalibrasi yang dicanangkan Pemerintah Malaysia berupa:
- Rekaliberasi Pulang ke negara masing-masing.
- Rekaliberasi Tenaga Kerja bagi PATI untuk bekerja di 4 sektor yaitu: Kilang, Konstruksi, Ladang dan Pertanian.
2. Kedua Program Rekalibrasi akan dimulai setelah masa PKPB berakhir.
3. Bagi PATI yang berkeinginan untuk pulang, beberapa hal utama yang harus diperhatikan yaitu:
- Seluruh pelaksanaan proses kepulangan dilakukan oleh PATI sendiri tanpa melalui agen ataupun vendor dengan berhubungan langsung kepada Jabatan Imigresen Malaysia dengan pengajuan melalui Sistem Temu janji Online Imigresen Malaysia
- Persyaratan yang disiapkan:
- Adanya tiket kepulangan untuk 14 hari kedepan.
- Paspor/ SPLP yang masih berlaku.
- Hasil SWAB tes.
- Membayar biaya denda RM 500.
4. Bagi PMI yang berkeinginan mengikuti Rekalibrasi Tenaga Kerja hal-hal utama yang harus diperhatikan yaitu:
- Setiap PATI harus memiliki Paspor yang masih berlaku selama 18 bulan
- Pengurusan dilakukan hanya oleh Majikan yang berhubungan langsung dengan Jabatan Imigresen Malaysia.
- Majikan membayar deposit, denda, tes kesehatan, levi dan biaya lainnya.
- Jika dinilai tidak memenuhi persyaratan dalam proses rekaliberasi tenaga kerja, PATI akan diikutkan dalam program Rekalibrasi Kepulangan.
- PATI yang TIDAK dapat mengikuti program rekalibrasi tenaga kerja adalah mereka yang:
- Tidak memiliki paspor yang berlaku selama 18 bulan.
- Dilaporkan lari dari majikan.
- Masuk dalam blacklist.
- Masuk ke wilayah Malaysia secara tidak sah.
Himbauan kepada PMI
- Hingga saat ini KBRI Kuala Lumpur masih menantikan penjelasan/ briefing resmi oleh otoritas berwenang di Malaysia
- PMI dihimbau untuk terus mengikuti perkembangan yang ada dan penjelasan selanjutnya dari Pemerintah Malaysia yang juga akan diberikan keterangan melalui saluran komunikasi yang ada dari KBRI Kuala Lumpur
- Hindari penggunaan calo/ orang tengah agar PATI tidak salah informasi atau tertipu. Proses rekalibrasi kepulangan harus diurus sendiri oleh PATI ke Jabatan Imigresen Malaysia. Sedangkan untuk rekalibrasi tenaga kerja diurus oleh majikan.
- Mengingat kedua Program ini baru akan dimulai setelah PKPB berakhir, maka perkembangan tentang Program rekalibrasi ini akan terus diinformasikan kepada PMI.