informasi

Penjelasan Program Rekalibrasi

PENJELASAN PROGRAM REKALIBERASI

KBRI Kuala Lumpur telah bertemu dengan Jabatan Imigresen Malaysia berikut adalah update informasi yang diterima:

1. Program Rekalibrasi yang dicanangkan Pemerintah Malaysia berupa:

  • Rekaliberasi Pulang ke negara masing-masing.
  • Rekaliberasi Tenaga Kerja bagi PATI untuk bekerja di 4 sektor yaitu: Kilang, Konstruksi, Ladang dan Pertanian.

2. Kedua Program Rekalibrasi akan dimulai setelah masa PKPB berakhir.

3. Bagi PATI yang berkeinginan untuk pulang, beberapa hal utama yang harus diperhatikan yaitu:

  • Seluruh pelaksanaan proses kepulangan dilakukan oleh PATI sendiri tanpa melalui agen ataupun vendor dengan berhubungan langsung kepada Jabatan Imigresen Malaysia dengan pengajuan melalui Sistem Temu janji Online Imigresen Malaysia
  • Persyaratan yang disiapkan:
  1.  Adanya tiket kepulangan untuk 14 hari kedepan.
  2.  Paspor/ SPLP yang masih berlaku.
  3.  Hasil SWAB tes.
  4.  Membayar biaya denda RM 500.

4. Bagi PMI yang berkeinginan mengikuti Rekalibrasi Tenaga Kerja hal-hal utama yang harus diperhatikan yaitu:

  • Setiap PATI harus memiliki Paspor yang masih berlaku selama 18 bulan
  • Pengurusan dilakukan hanya oleh Majikan yang berhubungan langsung dengan Jabatan Imigresen Malaysia.
  • Majikan membayar deposit, denda, tes kesehatan, levi dan biaya lainnya.
  • Jika dinilai tidak memenuhi persyaratan dalam proses rekaliberasi tenaga kerja, PATI akan diikutkan dalam program Rekalibrasi Kepulangan.
  • PATI yang TIDAK dapat mengikuti program rekalibrasi tenaga kerja adalah mereka yang:
  1. Tidak memiliki paspor yang berlaku selama 18 bulan.
  2. Dilaporkan lari dari majikan.
  3. Masuk dalam blacklist.
  4. Masuk ke wilayah Malaysia secara tidak sah.

Himbauan kepada PMI

  • Hingga saat ini KBRI Kuala Lumpur masih menantikan penjelasan/ briefing resmi oleh otoritas berwenang di Malaysia
  • PMI dihimbau untuk terus mengikuti perkembangan yang ada dan penjelasan selanjutnya dari Pemerintah Malaysia yang juga akan diberikan keterangan melalui saluran komunikasi yang ada dari KBRI Kuala Lumpur
  • Hindari penggunaan calo/ orang tengah agar PATI tidak salah informasi atau tertipu. Proses rekalibrasi kepulangan harus diurus sendiri oleh PATI ke Jabatan Imigresen Malaysia. Sedangkan untuk rekalibrasi tenaga kerja diurus oleh majikan.
  • Mengingat kedua Program ini baru akan dimulai setelah PKPB berakhir, maka perkembangan tentang Program rekalibrasi ini akan terus diinformasikan kepada PMI.

 

 

 

JudulRingkasanLihat